Graha Cendekia al-Karomah

Hukum memotong kuku ketika sedang haid

Penulis: Dea vara Amelia

Editor: Jinan uqshida

Memotong kuku merupakan bagian dari menjaga kebersihan diri yang sangat dianjurkan dalam Islam dan termasuk dalam sunnah fitrah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan lima sunnah fitrah, salah satunya adalah memotong kuku. Namun, muncul pertanyaan apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan memotong kukunya mengingat kondisi haid adalah hadats besar yang membuat wanita dalam keadaan tidak suci dan tidak boleh melakukan beberapa ibadah tertentu.

Dalam madzhab Syafi’i, memotong kuku saat haid hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh. Tidak ada dalil dari Al-Quran maupun hadis yang melarang wanita haid untuk memotong kuku. Pendapat yang menghukumi makruh memotong kuku saat haid, seperti yang dikemukakan oleh sebagian ulama, tidak memiliki dasar yang kuat. Tidak ada larangan dalam Al-Quran maupun hadis yang menyebutkan bahwa wanita haid tidak boleh memotong kuku. Memotong kuku tidak mempengaruhi kesucian wanita haid, karena kuku yang dipotong tidak termasuk dalam anggota tubuh yang wajib dibersihkan saat mandi wajib. Kuku yang terpotong saat haid tidak perlu dicuci saat mandi wajib, karena yang wajib dibersihkan adalah bagian tubuh yang masih menempel dan bukan yang terpotong.

Dalam mazhab Hanafi, memotong kuku saat sedang haid hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh. Tidak ada dalil dari Al-Quran maupun hadis yang melarang wanita haid memotong kuku. Tidak ada kewajiban untuk mencuci kuku yang sudah dipotong ketika mandi wajib. Tidak ada nash (dalil) baik dalam Al-Quran maupun hadis yang secara eksplisit melarang wanita haid memotong kuku.

Dalam mazhab Maliki, memotong kuku saat haid hukumnya mubah (boleh) dan tidak dilarang. Tidak ada dalil dari Al-Quran maupun hadis yang melarang wanita haid untuk memotong kuku. Memotong kuku adalah bagian dari menjaga kebersihan dan kesehatan, dan tidak ada kewajiban untuk mencuci kuku yang dipotong saat mandi junub atau mandi haid.

Dalil yang mendukung bolehnya memotong kuku saat haid juga dapat dilihat dari hadis Rasulullah SAW yang memperbolehkan istrinya Aisyah RA menyisir rambutnya saat haid. Ini menunjukkan bahwa aktivitas merapikan bagian tubuh seperti rambut dan kuku tetap diperbolehkan meskipun sedang haid. Selain itu, mandi wajib yang dilakukan setelah haid mensyaratkan seluruh bagian tubuh terkena air, termasuk kuku, sehingga memotong kuku sebelum mandi wajib justru memudahkan proses bersuci.

Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa wanita haid dilarang memotong kuku dan rambutnya karena alasan bahwa kuku dan rambut tersebut akan diminta pertanggungjawaban di akhirat dalam keadaan hadats besar (junub). Namun, pendapat ini dikritik dan dianggap tidak memiliki dasar kuat dalam syariat.

Larangan memotong kuku saat haid sebenarnya berasal dari mitos yang berkembang di masyarakat, yang mengatakan bahwa bagian tubuh yang terlepas akan kembali kepada pemiliknya di akhirat sehingga tidak boleh dipotong saat haid. Mitos ini berasal dari tafsiran kitab klasik Nihayat az-Zain, namun tidak memiliki dasar dalil yang kuat dari Al-Qurโ€™an maupun hadis shahih. Oleh karena itu, MUI dan para ulama menegaskan bahwa larangan tersebut hanyalah mitos dan tidak boleh dijadikan pegangan.

Kesimpulannya, menurut mayoritas ulama dan pendapat yang paling kuat, perempuan diperbolehkan memotong kuku saat haid karena tidak ada dalil yang melarang, dan menjaga kebersihan adalah bagian dari ajaran Islam. Larangan memotong kuku saat haid lebih banyak bersifat mitos dan tidak berdasar pada sumber hukum Islam yang shahih. Oleh karena itu, perempuan haid tetap dapat melakukan perawatan tubuh seperti memotong kuku tanpa keraguan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *