-
Hukum menggunakan sapu yang sudah terkena najis
Penulis: Dea Vara Amelia Editor: Jinan Uqsida Dalam fiqih Islam, benda yang terkena najis menjadi najis pula dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang membutuhkan kesucian sebelum disucikan terlebih dahulu. Ini berlaku juga untuk sapu. Jika sapu terkena najis baik najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah), maupun berat (mughallazhah) maka sapu tersebut dihukumi najis hingga dilakukan…
-
Hukum memotong kuku ketika sedang haid
Penulis: Dea vara Amelia Editor: Jinan uqshida Memotong kuku merupakan bagian dari menjaga kebersihan diri yang sangat dianjurkan dalam Islam dan termasuk dalam sunnah fitrah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan lima sunnah fitrah, salah satunya adalah memotong kuku. Namun, muncul pertanyaan apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan memotong kukunya mengingat kondisi haid adalah hadats…
-
Memegang dan membaca mushaf ketika haid
Penulis: Dea vara Amelia Editor: Jinan uqshida Mushaf Al-Qur’an bukan sekadar buku biasa, melainkan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Oleh karena itu, adab dan tata cara memperlakukan mushaf sangat diperhatikan agar tetap terjaga kehormatan dan kesuciannya. Membaca dan memegang mushaf Al-Qur’an merupakan aktivitas ibadah yang sangat dijunjung tinggi dalam tradisi Islam. Namun,…































Graha Cendekia al-Karomah membutuhkan support dan bantuan bapak ibu untuk mengembangkan, menciptakan generasi bangsa santri-akademis sesuai dengan visi-misi kami. Donasi bisa ditransfer melalui rek. BSI a.n Irfa Maalina Liilliyyina (7212527992), Qris atau bisa datang ke lokasi.