Penulis: Dea vara Amelia
Editor: Jinan uqshida
Mushaf Al-Qurโan bukan sekadar buku biasa, melainkan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Oleh karena itu, adab dan tata cara memperlakukan mushaf sangat diperhatikan agar tetap terjaga kehormatan dan kesuciannya. Membaca dan memegang mushaf Al-Qurโan merupakan aktivitas ibadah yang sangat dijunjung tinggi dalam tradisi Islam.
Namun, tidak sedikit umat Muslim yang masih bertanya-tanya mengenai hukum-hukum terkait adab dan syarat dalam membaca serta memegang mushaf, terutama terkait keadaan suci atau tidak suci, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun dalam pelaksanaan ibadah seperti shalat. Dalam pembahasan fikih, para ulama telah menguraikan secara rinci hukum menyentuh, membawa, dan membaca mushaf Al-Qurโan.
Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Al-Quran, terutama jika tujuannya adalah untuk menjaga hafalan agar tidak lupa. Mengenai menyentuh mushaf, Imam Malik dan mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang sedang dalam keadaan berhadas, baik kecil maupun besar, tidak boleh menyentuh mushaf secara langsung. Imam Malik juga membolehkan melafazkan Al-Quran tanpa menyentuh mushaf.
Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, sepakat bahwa menyentuh mushaf secara langsung tanpa wudhu (berhadas kecil) atau dalam keadaan haid/nifas (berhadas besar) hukumnya haram. Ada perbedaan pendapat mengenai apakah boleh menyentuh mushaf dengan alas atau alat seperti kain atau batang kayu. Mazhab Hanafi memperbolehkan dengan syarat alasnya suci, sementara Mazhab Maliki dan Syafi’i melarangnya secara mutlak. Menyentuh media digital yang berisi Al-Quran (seperti handphone atau tablet) tidak disamakan dengan menyentuh mushaf secara langsung, sehingga tidak perlu bersuci sebelum menggunakannya, selama media tersebut tidak dalam kondisi aktif atau terbuka.
Dalam Bulughul Maram, terdapat hadits yang menjelaskan tentang larangan menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats. Hadits ini menjadi dasar hukum bahwa seseorang yang tidak dalam keadaan suci (berwudhu) tidak diperbolehkan menyentuh atau membawa mushaf. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Lima (Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad), Rasulullah SAW melarang membaca Al-Quran saat sedang junub (dalam keadaan hadas besar).
Ulama sepakat bahwa larangan menyentuh mushaf berlaku bagi orang yang berhadats kecil (tidak memiliki wudhu) dan hadats besar. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran yang memerintahkan untuk menjaga kesucian saat berinteraksi dengan Al-Quran. Mayoritas ulama, termasuk empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), berpendapat bahwa menyentuh mushaf Al-Quran tanpa wudhu adalah haram. Mereka berpegang pada hadits dan ayat Al-Quran yang menekankan kesucian saat berinteraksi dengan kitab suci.