Graha Cendekia al-Karomah

Amalan Wanita Haid dan Nifas

Salah satu kodrat wanita adalah keluar darah, baik itu siklus bulanan yang dinamakan Haid atau pasca melahirkan yang dinamakan Nifas. Dengan kodrat seperti itu, beberapa perempuan masa Nabi sempat protes dengan ketidakadilan tersebut karena pada laki-laki bisa beribadah tanpa putus, sedangkan para wanita menghadapi siklus kodratinya. Oleh karena itu, Fiqh menjawab beberapa amalan atau kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang sebagaimana uraian berikut ini:
ย Penulis :ย Pinatih Diening Elingga

ย  ย  1.ย ย ย ย ย Amalan yang boleh dilakukan bagi wanita haid dan nifas

ย ย ย ย ย ย  Amalan yang boleh dilakukan bagi wanita pada masa haid sama hal nya seperti pada masa nifas, tidak ada perbedaan didalamnnya. Adapun amalan yang boleh dilakukan bagi wanita haid dan nifas adalah sebagai berikut

a. ย ย ย ย ย Mencukur rambut dan memotong kuku.

b. ย ย ย ย Pergi ke pasar.

c.ย  ย Pergi mendengarkan ceramah agama dan belajar memahami islam, apabila hal tersebut tidak dilakukan di dalam masjid.

d. ย ย ย ย Berdzikir, bertasbih, bertahmid dan membaca basmalah sebelum melakukan sesuatu.

e. ย ย ย ย ย Membaca hadist, fiqih, doa dan dzikir sebelum tidur.

f. ย ย ย ย ย ย Mendengarkan bacaan Al-qurโ€™an.

ย  ย  ย 2.ย ย ย ย ย  Masa nifas melebihi dari batas maksimal

ย ย ย ย ย ย  Didalam buku โ€œFiqih Wanitaโ€ karangan Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah hal.88 dijelaskan apabila seorang wanita menjalani masa nifas melebihi dari 40 hari dan bertepatan dengan kebiasaan masa haid, maka darah itu dianggap darah haid. Akan tetapi, apabila tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haidnya, maka darah itu termasuk istihadlah dan tidak menghalanginya untuk mengerjakkan sholat maupun puasa.

ย ย ย ย ย ย  Dalam referensi lain, didalam kitab Uyunul masail linnisa (sumber rujukan permasalahan wanita), Lirboyoโ€ hal.49 dijelaskan dari penelitian yang dilakukan oleh imam syafiโ€™i terhadap wanita wanita arab (madzhab imam syafiโ€™i) yaitu minimal masa nifas adalah setetes (majjah), maksimalnya adalah 60 hari 60 malam. Dan umumnya masa nifas adalah 40 hari 40 malam. Perhitungan maksimal masa nifas (60 hari 60 malam) dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim (sempurnanya melahirkan). Sedangkan yang dihukumi nifas adalah mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah tersebut keluar sebelum 15 hari dari kelahiran bayi, contoh :ada seorang wanita melahirkan pada tanggal 1, kemudian tidak langsung mengeluarkan darah, dan darah keluar pada tanggal 5. Maka perhitungan masa maksimal nifas dihitung mulai tanggal 1, dan yang dihukumi nifas mulai tanggal 5, sedangkan waktu antara setelah lahirnya bayi dan keluarnya darah dihukumi suci. Jika darah yang keluar melebihi 15 hari setelah kelahiran bayi maka darah tersbut dihukumi darah haid dan wanita tersebut tidak mengalami masa nifas.

ย ย ย ย ย ย  Apabila darah nifas belangsung melebihi 60 hari, maka termasuk istihadloh dalam nifas (istihadloh fin-nifas), yakni sebagian nifas, sebagian darah rusak (istihadloh), dan sebagian darah haid. Namun, seorang wanita yang mengalami seperti itu tetap mempunyai hukum seperti wanita yang mengalami istihadloh, tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban seperti sholat, puasa, dan lain lain. Pemisah antara nifas dan haid itu 15 hari suci. Jika darah keluar setelah 15 hari suci dari nifas, maka darah tersebut sudah dihukumi darah haid, dan darah yang keluar sebelum 15 hari dari masa suci nifas, maka darah tersebut masih dihukumi nifas selama masih dalam kurun waktu 60 hari 60 malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *