Graha Cendekia al-Karomah

Keguguran dan Masa Berlangsungnya Nifas

 Oleh : Ika Amiliya Nurhidayah

A.    Keguguran

Kehamilan
merupakan fase yang sangat diimpi-impikan semua wanita di dunia. Kehadiran
seorang buah hati dalam kehidupan suami istri merupakan anugerah yang tidak tertandingi
apapun. Kehamilan merupakan peristiwa berkembangnya janin dalam perut seorang
wanita yang umumnya berlangsung selama 9 bulan, baik itu sampai pada fase
kelahiran ataupun justru sebaliknya, yaitu keguguran. Menurut Syaikh Kholid bin
Ali Al Musyaiqi, keguguran adalah bayi yang keluar dari rahim ibu secara tidak
sempurna. Artinya janin yang keluar dari rahim ibu/rontok dalam kondisi mati.
Sedangkan dalam Ilmu Fiqh kita menemukan ungkapan As-siqthu, yang berarti seorang anak, baik laki-laki maupun
perempuan, yang meninggal sebelum dilahirkan dalam kandungan ibunya dan
memiliki wujud yang jelas. Sesuatu yang gugur dari rahim wanita mencakup 4 hal
yaitu :

1.      Air mani

2.      Alaqah
(segumpal darah)

3.      Mudzghah
(segumpal daging)

4.      Janin
mukholaq
(janin yang ciptaannya sempurna)
(Marfuah, 2019: 6).
 

Dari
keempat  hal tersebut dihukumi berbeda
dalam kaitannya dengan darah yang keluar setelahnya. Jika rahim wanita
mengeluarkan air mani, maka tidak ada hubungan hukumnya kecuali sudah diproses
dalam kandungan. Hukum selanjutnya dikutip dari buku karya Syaikh Kamil
Muhammad โ€˜Uwaidah yang berjudul โ€œFiqih Wanitaโ€ yang juga menjadi kesepakatan
jumhur ulama bahwa keguguran yang terjadi setelah janin berkembang dan
membentuk organ seperti jari, kuku, rambut, dan anggota tubuh lainnya alias
sudah menjadi anak, maka darah yang keluar setelahnya dikategorikan sebagai
nifas. Lain halnya jika sesuatu yang gugur dari rahim masih berupa alaqah (segumpal darah) atau mudzghah (segumpal daging), yang artinya
belum terbentuk janin yang sempurna, karena waktu minimal sebuah janin itu
terbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari. Maka darah
yang keluar setelahnya tidak termasuk kategori darah nifas melainkan darah istihadoh yang tidak menghalangi seorang
wanita melaksanakan shalat dan puasa. Dalam masalah ini Madzhab Syafiโ€™i berbeda
pendapat, mereka mengatakan bahwa darah yang keluar setelah keguguran semuanya
dikategorikan sebagai nifas, baik janin masih berbentuk mudzghah atau alaqah,
ataupun sudah menjadi organ.

     B.     Masa Berlangsungnya Nifas

Menurut
Syaikh Kamil Muhammad โ€˜Uwaidah dalam bukunya berjudul โ€œFiqih Wanitaโ€
menyebutkan bahwa tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, oleh karena itu
apabila nifas yang keluar setelah melahirkan tiba-tiba berhenti sebelum batas
maksimal nifas maka ia berkewajiban melaksanakan shalat, puasa, dan ibadah
lainnya. Sedangkan batas maksimal nifas adalah 40 hari. Disunnahkan bagi wanita
Muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik dalam proses kelahiran tersebut
mengeluarkan darah ataupun tidak. Begitu pula jika seorang wanita mengalami
keguguran, ia disunnahkan untuk mandi.

 

Referensi
:

1.      Uwaidah, Kamil Muhammad. 1998. Fiqih Wanita. Jakarta Timur : Pustaka
Al-kautsar

Marfuah, Maharati.
2019. Serba Serbi Fiqih Keguguran. Penerbit
: Lentera Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *