Graha Cendekia al-Karomah

Seputar Haid Pemula bagi Wanita Dewasa

Oleh: Rosyidatut Diana

Haid
adalah darah yang keluar dari farji perempuan apabila perempuan tersebut
menginjak masa baligh. Artinya ketika seorang wanita pertama kali mengalami
haid,maka mulai saat itu ia dihukumi baligh. Paling sedikit mengalami masa haid
selama satu hari satu malam ( 24 jam ) dan paling lamanya masa haid selama15
hari 15 malam. Pada umumnya wanita mengalami masa haidnya yaitu selama 6 atau 7
hari.

  Ketika
seorang wanita hamil dengan izin Allah, maka darah haidnya menjadi makanan bagi
anak di dalam kandungannya. Itu sebabnya wanita hamil tidak mengalami
menstruasi.
setelah lahir,
dengan izin Allah, untuk mengubahnya menjadi susu, yang merupakan makanan bayi
yang akan dilahirkan. karena sangat sedikit wanita menyusui yang mengalami
menstruasi. Setelah selesai dari masa melahirkan dan menyusui, maka darah yang
ada tidak berubah serta tetap, yang kemudian darah tersebut perlahan keluar
secara normal setiap bulannya.

   Dalam masa haid wanita dikelompokan
menjadi tiga yaitu : wanita yang baru mengjalani masa haid, wanita yang telah
terbiasa menjalaninya dan wanita yang mengalami keluar darah istihadhah. Darah
yang keluar dihukumi haid apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

v  Keluar dari wanita yang usianya minimal 9
tahun kurang 16 hari kurang sedikit.

v  Darah yang keluar minimal 1 hari 1 malam
jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah 24 jam jika keluar secara
terputus putus asal tidak melampaui 15hari.

v  Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar
terus menerus

v  Keluar sestelah masa minimal suci, yakni
15 hari 15 malam dari haid sebelumnya.

  Wanita
yang baru pertama kali mengeluarkan darah menstruasi. Pada waktu keluar darah
haid tidak boleh melakukan ibadah seperti sholat, membaca al- qurโ€™an, puasa dan
berhubungan intim. Apabila masa haid telah selesai dalam satu hari atau paling
lama lima belas hari maka berkewajiban melakukan mandi wajib dan melaksanakan
ibadah seperti sholat. Jika darah terus mengalir setelah lima belas hari, itu
dianggap sebagai waktu Istihadha. hukum yang berlaku bagi mereka saat itu
adalah hukum wanita yang sedang istihadhah.

Berikut ini hal-hal yang patut
diperhatikan oleh wanita saat mengalami haidh :

ร˜  Sunah untuk tidak memotong kuku, rambut
dari anggota badan saat haid. Karena ada keterangan kelak di akhirat anggota
badan yang belum di sucikan akan kembali kepada pemiliknya masih dalam keadaan
jinabat ( belum disucikan ). Akan tetapi bila terlanjur di potong, maka yang
wajib dibasuh adalah tempat ( bekas ) anggota yang di potong, bukan potongan
dari anggota itu.

ร˜  Saat darah berhenti, wanita diperbolehkan
mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi. Karena haramnya puasa
disebabkan haid, bukan hadast. Berbeda dengan sholat, sebab penghalangnya
adalah hadast. Juga berbeda dengan bersetubuh, sebab ada nash hadist yang
secara jelas melarang menggauli istri sebelum bersuci.

ร˜  Bagi wanita yang darah haidnya berhenti
dan belum sempat mandi, jika ingin tidur, makan atau minum disunahkan
membersihkan farjinya kemudian wudhu. Meninggalkan ini hukumnya makruh.

ร˜  Biasanya menjelang atau di saat haid
wanita mengalami gangguan kesehatan,diantaranya; payudara mengencang dan terasa
sakit, pegal-pegal, lemah dan lesu, perut terasa mulas, mudah emosi.

   Hal-hal tersebut tidak perlu di
tanggapi secara berlebihan, sebab itu hanyalah dampak dari keluarnya darah
secara wajar. Biasanya akan hilang di saat berhentinya darah haid, bahkan
terkadang hal itu berlangsung secara sebentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *